Kontrak untuk pemeliharaan unit energi panas. Kontrak untuk pemeliharaan unit pengukuran panas

1.2 “Kontraktor” memastikan pelaksanaan pekerjaan yang berkaitan dengan pembongkaran dan pemasangan
alat pengukur untuk verifikasi dan/atau perbaikannya.

1.3 “Kontraktor” mengumpulkan data akuntansi dan menyediakan “Untuk
kepada pelanggan" hasil akuntansi.

2. PROSEDUR PELAYANAN 2.1 Pelayanan dilakukan:

Setiap hari dengan membaca dan memantau pembacaan meteran panas dari jarak jauh;

Sebulan sekali untuk persiapan dan penyampaian laporan konsumsi panas ke “Pelanggan”
energi penangkapan ikan;

Selama periode antar pemanasan;

Setelah menerima permohonan dari “Pelanggan”.

2.1.1. Perawatan harian termasuk melakukan pembacaan meteran panas
melalui unit perekam otomatis “BARS-02”, analisis pembacaan meteran panas
dan memberi tahu “Pelanggan” tentang kebocoran cairan pendingin dan situasi darurat lainnya.

2.1.2. Layanan bulanan mencakup pencetakan data arsip
pengukur panas dan memberikan laporan bulanan kepada “Pelanggan” (laporan pengukuran panas
energi) terhadap konsumsi energi panas. Pengiriman laporan pengukuran energi panas ke “Pelanggan”
dilakukan dengan pengangkutan “Kontraktor” atau oleh surel"Pelanggan".

2.1.3. Pemeliharaan selama periode antar pemanasan meliputi:

2.1.3*1. Inspeksi keadaan eksternal meteran panas dan itu komponen, di mana keberadaan segel, integritas kabel penghubung dan tidak adanya kebocoran pada sambungan diperiksa.

2.1.3.2. Memeriksa berfungsinya pengukur panas.

2.1.3.3. Pembongkaran dan pemasangan heat meter beserta komponennya untuk pe
verifikasi berkala atas permintaan “Pelanggan”.

2.1.3.4. Melaksanakan pekerjaan pemeliharaan preventif yang disediakan oleh operasional
dokumentasi untuk pengukur panas dan komponen lain dari unit pengukuran.

2.1.3.5. Memastikan kesiapan teknis unit pengukuran energi panas tahunan
penerimaan unit pengukuran ke akuntansi komersial.

2.1.4. Layanan setelah menerima permohonan “Pelanggan” meliputi:

2.1.4.1. Bepergian ke “Pelanggan” dengan menggunakan transportasi “Kontraktor” dan melakukan pekerjaan sesuai dengan
menetapkan pengoperasian unit pengukuran energi panas.

2.1.4.2. Penggantian pengukur panas dan komponen lain dari unit pengukur jika terjadi kegagalan
kebenaran, karena dana sendiri“Pelaksana”, jika pengoperasiannya yang menolak
penambangan dilakukan oleh “Pelanggan” tanpa melanggar persyaratan yang ditetapkan dalam operasi
dokumentasi tion.

3. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 3.1. “Pelaksana” melakukan:

3.1.2. 3.1.1. Lakukan servis unit pengukuran energi panas dengan kualitas yang baik. Catat permintaan layanan “Pelanggan” dalam jurnal khusus dari akun
mengetahui tanggal dan waktu penerimaan.

3.1.3. Kembalikan fungsi unit pengukuran dalam waktu tidak lebih dari 3 hari sejak tanggal
saat diterimanya lamaran.

3.1.4. Membuat dan memelihara dana pertukaran untuk pengukur panas dalam jumlah yang dibutuhkan
kovs (komponen lain dari unit pengukuran) untuk penggantian segera peralatan yang rusak.

3.2. “Pelaksana” berhak:

3.2.1. Menangguhkan layanan sampai hutang dilunasi jika “Pelanggan” melanggar tenggat waktu pembayaran untuk pekerjaan yang dilakukan, klausul 5.2 Perjanjian ini.

3.3. “Pelanggan” melakukan:

3.3.1. Tunjuk berdasarkan perintah orang yang bertanggung jawab atas pengoperasian dan pemeliharaan rutin unit
pengukuran dan mematuhi persyaratan bagian 9 Aturan pengukuran energi panas dan cairan pendingin.

3.3.2. Pastikan verifikasi instrumen secara berkala dan tepat waktu
(alat ukur) satuan meteran dengan frekuensi yang ditentukan dalam dokumen operasionalnya
stasiun.

3.3.4. Selama pengoperasian unit pengukuran saat ini, patuhi persyaratan operasional
dokumentasi untuk perangkat unit pengukuran.

3.3.5. Memberikan akses kepada perwakilan Kontraktor ke pusat akuntansi dan kondisi kerja
di ruangan tempat pemasangannya.

3.3.6. Pastikan perlindungan terhadap akses tidak sah ke lokasi unit pengukuran dan
jangan izinkan orang yang tidak berkepentingan mengganggu perangkat dan pengoperasian unit pengukuran.

3.3.7. Terima dari "Kontraktor" dan bayar untuk pekerjaan servis yang dilakukan
hidup.

3.4. “Pelanggan” berhak:

3.4.1. Hubungi perwakilan “Kontraktor” untuk melakukan pekerjaan restorasi
pengoperasian unit pengukuran energi panas.

3.4.2. Dapatkan saran dari Kontraktor mengenai pengoperasian dan pemeliharaan rutin
pengetahuan tentang pengukur panas dan komponennya.

3.4.3. Atas permintaan terpisah, dapatkan data tambahan dari “Kontraktor” tentang
parameter bal cairan pendingin untuk interval waktu yang diperlukan.

4. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

4.1. “Kontraktor” tidak bertanggung jawab atas kegagalan memenuhi kewajiban berdasarkan layanan
layanan jika terjadi pelanggaran oleh “Pelanggan” atas kewajibannya dalam klausul 3.3.1-3.3.7 tentang
Perjanjian yang berdiri.

4.2. Dalam hal tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya ketentuan Perjanjian ini
para pihak bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum perdata
pemerintah Federasi Rusia.

5. BIAYA PELAYANAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN

5.1. Untuk pekerjaan yang dilakukan berdasarkan klausul 1.1, "Pelanggan" membayar kepada "Kontraktor" sejumlah
yang ditentukan oleh para pihak dalam Protokol untuk menyepakati harga kontrak, mana yang tidak
merupakan bagian integral dari Perjanjian.

5.2. Pembayaran biaya layanan dilakukan setiap bulan melalui invoice
"Pelaksana" dalam bagian yang sama sejumlah 44356,96 (empat puluh empat ribu tiga ratus lima puluh
enam rubel 96 kopeck) rubel selama jangka waktu Perjanjian, selambat-lambatnya pada hari ke 10 setelahnya
setelah bulan laporan. NDS tidak muncul.

6. JANGKA WAKTU PERJANJIAN

6.1. Perjanjian ini dibuat untuk periode 1 Oktober 2012 sampai dengan 30 September 2013.

7. KETENTUAN TAMBAHAN

7.1. Semua perselisihan berdasarkan Perjanjian diselesaikan oleh para pihak di pengadilan arbitrase.

7.2. Segala perubahan dan penambahan pada Perjanjian adalah sah jika dibuat dalam
secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

7.3. “Pelanggan”, selama jangka waktu Perjanjian, menunjuk perwakilannya, dengan siapa “Is
Pelaksana" menyelesaikan semua masalah yang timbul selama pelaksanaan Perjanjian.

7.4. Layanan untuk verifikasi perangkat secara berkala dibayar oleh “Pelanggan” secara terpisah
kontrak nama. Tanggung jawab untuk verifikasi alat ukur secara tepat waktu
Tanggung jawab akuntansi ditanggung oleh “Pelanggan”.

7.5. Agar “Kontraktor” melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pasal 2.1.1., pasal 2.1.2. “Pelanggan” menyanggupi
beli dengan dana Anda sendiri unit registrasi otomatis “BARS-02”,
yang merupakan milik “Pelanggan”.

“Kontraktor” menyanggupi, atas biayanya sendiri, untuk membeli server data, perangkat lunak SADKO-Teplo, serta kartu SIM untuk unit registrasi otomatis “BARS-02” dan membayar layanan operator seluler untuk penggunaan data tersebut. saluran transmisi. Server, perangkat lunak SADKO-Teplo dan kartu SIM adalah milik Kontraktor.

Sebelum “Pelanggan” membeli unit “BARS-02”, “Kontraktor” tidak melakukan pekerjaan berdasarkan klausul 1.3, klausul 2.1.1, klausul 2.1.2.

7.6 Dalam hal pengakhiran dini (perubahan) kontrak atas inisiatif “Pelanggan”, tanpa adanya tuntutan terhadap “Kontraktor”, pembayaran biaya layanan oleh “Pelanggan” dilakukan secara penuh, sesuai dengan dengan ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

7.7. Para pihak dalam perjanjian ini menyadari bahwa konsumsi panas aktual, yang ditentukan berdasarkan pembacaan unit pengukuran, mungkin kurang atau lebih dari nilai yang dihitung. “Kontraktor” tidak bertanggung jawab atas kewajiban “Pelanggan” dan organisasi pemasok energi berdasarkan perjanjian pasokan panas mereka.

8. KEADAAN FORCE MAJEURE

8.1. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi
kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, jika para pihak gagal memenuhi kewajiban mereka dengan benar
disebabkan oleh force majeure, yaitu keadaan luar biasa yang tidak dapat dihindari, bukan
tunduk pada kendali yang wajar.

8.2. Pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian karena
keadaan force majeure, segera memberitahukan pihak lain secara tertulis
awal dan akhir keadaan di atas, tetapi bagaimanapun juga paling lambat pada kalender ke-14
hadiah hari setelah dimulainya atau berakhirnya validitasnya.

Pemberitahuan yang tidak tepat waktu tentang keadaan force majeure menghilangkan hak pihak terkait untuk dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini karena keadaan ini. Pemberitahuan terjadinya dan penghentian keadaan force majeure didokumentasikan oleh organisasi pemerintah terkait.

9. ALAMAT HUKUM PARA PIHAK DAN TANDA TANGAN

EKSEKUTOR

di "MPSB" Saransk

27*03.-25 /1

PELANGGAN

alamat: Federasi Rusia, Republik Mordovia,

r/s di AKKSB "KS"

telp. (8.342)75-21g31

PROTOKOLmenyepakati harga kontrak untuk pelayanan unit pengukuran energi panas


Alamat pusat akuntansi

st. Veselovskogo, 23

2 sdm. Veselovskogo, 25

3 sdm. Veselovskogo, 27

4 sdm. Veselovskogo, 27a, unit. 1

5 sdm. Veselovskogo, 27a, unit 2

6 sdm. Veselovskogo, 27a, unit. Z

7 sdm. Veselovskogo, 27a, unit 4

8 sdm. Veselovskogo, 31

9 sdm. Pushkina, 24

10 sdm. Pushkina, 26

11 st. Pushkina, 28

12 sdm. Pushkina, 30

13 st. Pushkina, 32

14 sdm. Pushkina, 36

15 sdm. Pushkina, 38

16 st. Semashko, 1, satuan. 1

17 st. Semashko, 1, unit 2

18 st. Semashko, d.Z

19 st. Semashko, 5

20 sdm. Semashko, 5a

21 st. Semashko, 7

22 sdm. Semashko, 7a

23 st. Semashko, 9

24 sdm. Semashko, 11


"jumlah rubel dalam satu simpul

Harga untuk layanan, pemeliharaan. 1 node per bulan, gosok

Durasi kontrak, bulan


25 sdm. Semashko, 13, tidak. 1

26 st. Semashko, 13, unit 2

27 st. Semashko, 15.Uz. 1

28 st. Semashko, 15, unit 2

29 st. Semashko, 17, tidak. 1

30 sdm. Semashko, 17, unit 2
TOTAL:



Jumlah hutang: 52 (Lima ratus tiga puluh dua ribu dua ratus delapan puluh tiga rubel 52 kopeck) rubel. NDS tidak muncul.

EKSEKUTOR

Melayani" "--

PELANGGAN

000 "Manajemen rumah No. 2"

PERJANJIAN No._________

UNTUK PENYEDIAAN JASA PEMELIHARAAN UNIT PENGUKURAN ENERGI TERMAL

Kaliningrad "_____"______________2016

Perusahaan kota "Kaliningradteploset" dari distrik perkotaan "Kota Kaliningrad", selanjutnya disebut "Kontraktor", diwakili oleh ______________________ , bertindak atas dasar ______________________________________________________________, di satu sisi, dan ________________________________________________________________, diwakili oleh (pemilik benda adalah sah atau individu, Perusahaan pengelola, organisasi anggaran, HOA, koperasi perumahan, orang yang bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung apartemen, kepada siapa pemilik tempat telah mengalihkan hak untuk menyimpulkan dan melaksanakan perjanjian ini) __________________________________________, bertindak berdasarkan ______________________, selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, sebaliknya, selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. SUBJEK PERJANJIAN

1.1. Berdasarkan perjanjian ini, Kontraktor menyanggupi, atas nama Pelanggan, untuk menyediakan layanan pemeliharaan unit pengukuran energi panas milik Pelanggan (selanjutnya disebut UTEM), nomor seri _________________, yang terletak di alamat: __________________________ (selanjutnya disebut Fasilitas).

1.2. Daftar layanan yang disediakan:

Memeriksa kepatuhan parameter cairan pendingin dengan rentang pengukuran perangkat pengukuran

bulanan

Merekam arsip parameter konsumsi panas rata-rata harian (per jam), menyusun pernyataan

bulanan

Menyusun laporan pembacaan meter

bulanan

Memeriksa parameter konsumsi panas dan logika pengoperasian pengukur panas

bulanan

Memeriksa integritas segel

setidaknya sekali dalam seperempat

Memeriksa kualitas grounding flowmeters

bulanan

Diagnostik perangkat untuk kode kesalahan

bulanan

Tes kebocoran sambungan listrik

1 kali per kuartal

Memeriksa perangkat untuk kerusakan mekanis

setidaknya sekali dalam seperempat

Pemeriksaan integritas isolasi

setidaknya sekali dalam seperempat

Menguji saluran komunikasi GSM

bulanan

Persiapan dokumentasi penerimaan

bulanan

1.3. Pelanggan berjanji untuk menerima layanan yang tercantum dalam klausul 1.1, klausul 1.2 Perjanjian ini dan membayar biayanya dengan cara yang ditentukan oleh Bagian 4 Perjanjian ini.

1.4. Pelayanan dianggap diberikan setelah Para Pihak menandatangani Sertifikat Pemberian Pelayanan (selanjutnya disebut Sertifikat).

2. HARGA KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN

2.1. Harga perjanjian ini adalah 950,00 (sembilan ratus lima puluh rubel 00 kopeck) rubel untuk setiap Objek, termasuk PPN (18%).

2.2 Pembayaran atas layanan yang diberikan dilakukan oleh Pelanggan setiap bulan dengan menyetorkan dana ke meja kas Kontraktor, atau dengan mentransfer Uang ke rekening bank Kontraktor.

2.3. Pembayaran atas jasa yang diberikan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 15 setiap bulan setelah bulan penagihan, dengan menyetorkan dana ke meja kas Kontraktor atau dengan mentransfer dana ke rekening giro Kontraktor.

2.4. Jika Kontraktor tidak dapat memenuhi kewajibannya karena kesalahan Pelanggan, jasa harus dibayar penuh.

2.5. Biaya layanan yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini tidak termasuk biaya layanan tambahan dalam hal yang ditentukan dalam paragraf. 4.3.6, 4.3.7, 4.3.8 Perjanjian ini, serta perbaikan operasional UUTE, biaya bahan dan sarana teknis, digunakan oleh Kontraktor untuk memulihkan fungsi UUTE.

2.6. Layanan yang diberikan oleh Kontraktor, yang tercantum dalam klausul 2.4 Perjanjian ini, dibayar oleh Pelanggan dalam waktu 3 hari perbankan sejak tanggal penandatanganan Sertifikat.

2.7. Jika ada kebutuhan untuk menyediakan layanan tambahan, membayar bahan dan peralatan teknis yang tidak termasuk dalam perkiraan, total biaya layanan dapat berubah, yang mana perjanjian tambahan dibuat.

2.8. Dalam hal penghentian penyediaan jasa berdasarkan perjanjian ini atas persetujuan Para Pihak atau karena kesalahan Pelanggan, Pelanggan wajib mengganti Kontraktor atas biaya sebenarnya yang dikeluarkan sesuai dengan Sertifikat yang ditandatangani.

3. TATA CARA DAN KETENTUAN PEMBERIAN LAYANAN

3.1. Kontraktor melakukan bulanan Pemeliharaan UUTE paling lambat tanggal 25 setiap bulannya.

3.2. Pemberian jasa pemeliharaan UUTE dituangkan dalam suatu Undang-undang, yang dibuat paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya setelah bulan penagihan.

3.3. Pelanggan menyanggupi untuk menerima layanan yang diberikan dengan menandatangani Sertifikat pada hari selesainya penyediaannya kepada Pelanggan.

3.4. Tuntutan kepada Kontraktor dapat diajukan oleh Pelanggan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari-hari kalender terhitung sejak penandatanganan Undang-undang tersebut. Jika Pelanggan menolak menandatangani Sertifikat tanpa alasan tertulis atas penolakan tersebut dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penerimaan, maka Layanan dianggap diterima oleh Pelanggan tanpa komentar, dan tidak ada keluhan mengenai kualitas. dari layanan yang diberikan.

4. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

4.1. KONTRAKTOR berkewajiban:

4.1.1. Memastikan penyediaan layanan dalam jumlah yang ditentukan dalam klausul 1.1., klausul 1.2 Perjanjian ini, dengan kualitas yang sesuai dan tepat waktu.

4.1.2. Setelah menerima pemberitahuan dari Pelanggan tentang permasalahan yang timbul dalam pengoperasian UTE, pastikan kedatangan tenaga ahli dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya pemberitahuan tersebut.

4.1.3. Memberi tahu Pelanggan jika timbul keadaan yang memperlambat penyediaan layanan atau membuat kelanjutan pekerjaan (penyediaan layanan) tidak mungkin dilakukan.

4.2. KONTRAKTOR berhak:

4.2.1. Tentukan secara mandiri jumlah spesialis yang dibutuhkan untuk memberikan layanan dan jadwal kerja mereka, serta menyediakan semuanya bahan yang diperlukan, alat dan sarana teknis.

4.2.2. Jika perlu, libatkan pihak ketiga dalam pelaksanaan kewajiban kontrak.

4.2.3. Setelah memperingatkan Pelanggan untuk tidak mulai memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini atau menunda pemenuhannya dalam kasus berikut:

Kegagalan Pelanggan untuk memberikan salinan dokumentasi teknis yang diperlukan (dokumentasi desain dan pelaksanaan UUTE, paspor teknis UUTE);

Kegagalan Pelanggan dalam memberikan akses tanpa hambatan ke Fasilitas untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini;

Kurangnya perlindungan UUTE oleh Pelanggan dari campur tangan pihak ketiga yang tidak sah dalam pekerjaannya;

Pelanggaran oleh Pelanggan terhadap ketentuan pembayaran yang ditetapkan oleh Bagian 2 Perjanjian ini;

Deteksi ketidakmungkinan teknis penyediaan layanan lebih lanjut yang timbul karena kesalahan Pelanggan.

4.2.4. Memerlukan pembayaran untuk layanan yang diberikan sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.

4.3 PELANGGAN berkewajiban:

4.3.1. Memberi Kontraktor akses tanpa hambatan ke Fasilitas kendaraan, mesin dan spesialis Kontraktor, dan kemungkinan transportasi alat yang diperlukan, perlengkapan dan sarana teknis UUTE.

4.3.2. Memberikan kepada Kontraktor dokumentasi teknis yang diperlukan untuk UUTE (dokumentasi desain dan eksekutif, paspor untuk alat ukur).

4.3.3. Menjamin keandalan pasokan listrik ke UUTE, serta perlindungan yang memadai terhadap UUTE dari gangguan yang tidak sah dalam pengoperasiannya.

4.3.4. Pastikan drainase (jika terjadi banjir) dan kondisi sanitasi yang baik di area kerja, serta kondisi lokasi area kerja bebas masalah.

4.3.5. Berusaha untuk mematuhi ketentuan dan aturan pengoperasian UUTE yang ditetapkan dalam lembar data teknis dan petunjuk pengoperasian alat pengukur.

4.3.6. Jika terjadi pelanggaran terhadap klausul 4.3.1. Perjanjian ini untuk membayar kunjungan berulang kali oleh spesialis Kontraktor dengan tagihan terpisah yang melebihi biaya layanan yang ditentukan dalam Perjanjian ini

4.3.7. Dalam hal terjadi kegagalan fungsi UTE karena kegagalan Pelanggan untuk mematuhi kondisi dan aturan pengoperasiannya yang ditetapkan dalam lembar data teknis dan petunjuk pengoperasian, Pelanggan membayar biaya pekerjaan perbaikan dan restorasi pada faktur terpisah di selain biaya layanan yang ditentukan oleh Perjanjian ini.

4.3.8. Pastikan keamanan UTE dan integritas segel organisasi pemasok panas dan pabrikan. Jika terjadi malfungsi dan ditemukannya segel yang rusak, biaya pekerjaan perbaikan dan restorasi sehubungan dengan peralatan ini dibayar oleh Pelanggan pada faktur terpisah di samping biaya layanan yang ditentukan dalam Perjanjian ini.

4.3.9. Dalam waktu 3 (tiga) hari sejak ditemukannya permasalahan dalam pengoperasian UUTE, memberitahukan hal tersebut kepada Kontraktor.

4.3.10. Segera memberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis mengenai segala perubahan yang telah terjadi atau akan terjadi sehubungan dengan:

Keadaan jaringan Pelanggan dan peralatan penerima tenaga listrik, yang dapat mempengaruhi kemampuan Kontraktor untuk memenuhi kontrak, serta pengoperasian unit kendali;

Perubahan alamat pos, nomor telepon, rincian bank Pelanggan,

Pemindahtanganan, pengalihan hak kepemilikan, penggunaan, pembuangan UTE;

Reorganisasi, likuidasi, dan keadaan serupa lainnya yang mengakibatkan perubahan signifikan dalam keadaan yang menjadi dasar para pihak ketika membuat Perjanjian ini.

4.3.11. Jangan melengkapi kembali sistem pemanas internal tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Kontraktor.

4.3.12. Menerima hasil layanan yang diberikan sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini dan membayarnya.

4.4 PELANGGAN berhak:

4.4.1. Memantau kemajuan penyediaan jasa oleh Kontraktor berdasarkan perjanjian ini tanpa mengganggu kegiatan operasional dan ekonomi Kontraktor;

4.4.2. Mengajukan klaim mengenai mutu pelayanan yang diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal penandatanganan Sertifikat Pemberian Pelayanan.

5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK

5.1. Para Pihak bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban yang ditanggung berdasarkan Perjanjian ini sesuai dengan undang-undang Federasi Rusia dan ketentuan Perjanjian ini.

5.2.Masing-masing Pihak harus memenuhi kewajibannya yang timbul dari Perjanjian ini dengan baik, memberikan semua bantuan yang mungkin kepada Pihak lainnya dalam memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

5.3. Apabila Pelanggan gagal membayar jasa yang diberikan dalam waktu 2 (dua) bulan kalender, Kontraktor berhak untuk menangguhkan pemberian jasa berdasarkan Perjanjian ini sampai Pelanggan melunasi seluruh akumulasi hutangnya, dengan memberitahukan Pelanggan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan. hari kalender sebelum tanggal penghentian sementara pemberian jasa.

5.4. Dimulainya kembali pemberian jasa dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak tanggal pelunasan utang oleh Pelanggan. Tanggung jawab atas kemungkinan konsekuensi penangguhan penyediaan layanan berada di tangan Pelanggan.

5.5. Apabila Kontraktor tidak memenuhi kewajibannya dengan baik dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, Pelanggan berhak menuntut pembayaran denda sebesar 0,1 (nol koma satu) persen dari total biaya jasa sebagaimana dimaksud dalam klausul 2.1. Perjanjian ini, untuk setiap hari keterlambatan.

5.6. Atas pelanggaran syarat-syarat pembayaran berdasarkan Perjanjian, Kontraktor berhak menuntut pembayaran denda dari Pelanggan sebesar 0,1 (nol koma satu)% dari pembayaran berdasarkan Perjanjian yang tidak dilakukan tepat waktu, untuk setiap hari. penundaan.

5.7. Pembayaran atau pemotongan denda (denda) tidak membebaskan Para Pihak dari kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini.

5.8. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini jika hal itu disebabkan oleh keadaan force majeure.

6. JANGKA WAKTU PERJANJIAN DAN TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA

6.1. Perjanjian ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berlaku sampai dengan _______________________.

6.2. Kontrak dianggap diperpanjang untuk tahun depan kecuali sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian ini terdapat pernyataan tertulis dari salah satu Pihak untuk menarik diri dari Perjanjian ini atau merevisinya.

6.3. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang mungkin timbul sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan melalui perundingan antar Para Pihak.

6.4. Jika Para Pihak tidak mencapai kesepakatan mengenai isu-isu kontroversial, perselisihan tersebut harus diselesaikan oleh otoritas kehakiman di wilayah Kaliningrad.

7. KETENTUAN AKHIR

7.1. Segala perubahan dan penambahan pada Perjanjian ini hanya sah jika dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.

7.2. Pihak yang memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian ini harus mengirimkan pemberitahuan tertulis mengenai niatnya untuk mengakhiri Perjanjian ini kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum perkiraan tanggal pengakhiran Perjanjian ini.

7.3. Dalam hal pengakhiran awal Perjanjian ini, Pelanggan, dalam waktu 5 (lima) hari perbankan sejak tanggal Kontraktor menerima pemberitahuan pengakhiran Perjanjian ini, membayar Kontraktor untuk layanan yang diberikan pada tanggal pengakhiran Perjanjian ini.

7.4. Perjanjian ini ditandatangani dalam 2 (dua) rangkap yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu rangkap untuk masing-masing Para Pihak.

7.5. Semua lampiran, tambahan dan perjanjian lainnya pada Perjanjian ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan darinya.

7.6. Dengan menandatangani Perjanjian ini, Pelanggan mengonfirmasi bahwa sebelum menandatangani Perjanjian ini, ia telah menerima semua informasi yang diperlukan dan dapat diandalkan tentang layanan yang diusulkan berdasarkan Perjanjian ini, jenis dan fiturnya, yang memungkinkannya untuk membuat pilihan objektif atas layanan yang disediakan. Seluruh ketentuan Perjanjian ini jelas dan dijelaskan kepada Pelanggan sebelum menandatanganinya.

8. ALAMAT DAN RINCIAN PARA PIHAK

PERJANJIAN pemeliharaan unit pengukuran energi panas dan pendingin (perjanjian kontrak) Lipetsk "___" ____________20__ Perusahaan Saham Gabungan Terbuka "Perusahaan Energi Kota Lipetsk", selanjutnya disebut Kontraktor, diwakili oleh Direktur Jenderal Vladislav Anatolyevich Smirnov, bertindak berdasarkan Piagam, di satu sisi, dan ________________________________________________________________, selanjutnya disebut Pelanggan, diwakili oleh ________________________________________, bertindak berdasarkan __________________________, di sisi lain, telah menyimpulkan perjanjian ini sebagai berikut : 1. TOPIK PERJANJIAN 1.1. Sesuai dengan perjanjian ini, Kontraktor menyanggupi untuk melakukan pemeliharaan unit pengukur panas dan cairan pendingin yang dipasang di gedung apartemen bangunan tempat tinggal, dan Pelanggan berjanji untuk menerima dan membayar pekerjaan yang dilakukan dengan cara dan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ketentuan perjanjian ini. 1.2. Selama pemeliharaan unit meteran, Kontraktor melakukan pekerjaan sebagai berikut: - pemeriksaan berkala terhadap kinerja unit meteran; - memeriksa keandalan sambungan listrik dan mekanis meteran panas dan komponennya; - mengambil pembacaan konsumsi energi panas. 1.3. Pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor berdasarkan perjanjian ini harus memenuhi persyaratan sistem standar keselamatan, Aturan dan norma untuk pengoperasian teknis persediaan perumahan, Aturan untuk pemeliharaan properti bersama di gedung apartemen, Aturan untuk ketentuan keperluan warga negara, perbuatan hukum lainnya yang mengatur hubungan para pihak berdasarkan perjanjian ini. 1.4. Jumlah dan lokasi unit meteran yang dialihkan untuk pemeliharaan tercantum dalam Lampiran No. 1 perjanjian ini. 2. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 2.1. Pelanggan menyanggupi: 2.1.1. Memberikan kepada Kontraktor dokumentasi teknis yang diperlukan untuk unit pengukuran (dokumentasi desain dan eksekutif, paspor untuk alat ukur). 2.1.2. Memberi Kontraktor akses tanpa hambatan ke unit pengukuran dengan menyerahkan satu set kunci ruang bawah tanah di mana unit pengukuran berada, dan satu set lengkap kunci unit pengukuran dan sarana perlindungan terhadap gangguan yang tidak sah dalam pengoperasian unit pengukuran. satuan pengukuran. 2.1.3. Melakukan pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor dengan cara dan dalam batas waktu yang ditentukan dalam syarat-syarat perjanjian ini. 2.1.4. Memberikan kepada Kontraktor, dalam waktu 3 hari sejak tanggal penerimaan, sertifikat pekerjaan yang telah diselesaikan atau penolakan yang beralasan untuk menandatanganinya. Dalam hal tidak menyerahkan dokumen yang ditandatangani atau penolakan yang beralasan dalam jangka waktu yang ditentukan, pekerjaan dianggap selesai. 2.1.5. Memindahkan unit meteran untuk pemeliharaan kepada Kontraktor hanya jika peralatan unit meteran dalam kondisi teknis penuh, serta kondisi tempat di mana unit meteran tersebut berada dalam kondisi baik. 2.1.6. Pastikan unit pengukuran terlindungi dengan baik dari gangguan yang tidak sah dalam pengoperasiannya. 2.1.7. Jangan melengkapi kembali sistem pemanas internal tanpa memberi tahu Kontraktor. 2.1.8. Melakukan perbaikan besar dan terkini pada jaringan teknik intra-gedung yang terletak di lokasi pusat pengukuran, sebagai bagian dari perbaikan besar dan terkini pada bangunan tempat tinggal. 2.1.9. Pastikan pasokan listrik yang andal ke unit pengukuran. 2.2. Kontraktor berjanji: 2.2.1. Sebelum mulai bekerja, bersama dengan Pelanggan, periksa unit pengukuran dan lokasinya yang dipindahkan untuk pemeliharaan dan buat laporan terkait. 2.2.2. Dalam hal terjadi kerusakan peralatan unit pengukuran, serta kondisi tempat di mana unit pengukuran berada tidak tepat, Kontraktor berhak untuk menghilangkan cacat yang teridentifikasi atas biaya Pelanggan sesuai dengan perkiraan yang disepakati oleh para pihak, dengan ditandatanganinya perjanjian tambahan untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut. 2.2.3. Memastikan bahwa pekerjaan yang ditentukan dalam kontrak dilakukan dengan kualitas yang memadai. 2.2.4. Selambat-lambatnya 2 hari kerja sebelum akhir bulan penagihan, menyampaikan kepada Pelanggan laporan pembacaan meter selama satu bulan kalender penuh. 2.2.5. Hilangkan pelanggaran, kegagalan dalam pengoperasian alat ukur, kegagalan dalam mode pengukuran energi panas dan konsumsi cairan pendingin secara tepat waktu. 2.2.6. Memberi tahu Pelanggan tentang semua pelanggaran dalam pengoperasian unit pengukuran yang diidentifikasi selama proses pemeliharaan. 2.2.7. Jaga lokasi unit pengukuran yang dilayani dalam kondisi baik. 2.2.8. Kontraktor berhak untuk tidak mulai memenuhi kewajibannya berdasarkan kontrak atau, setelah memperingatkan Pelanggan, menangguhkan pemenuhan kewajiban berdasarkan kontrak ini dalam kasus berikut: - Pelanggan gagal memberikan dokumentasi teknis yang diperlukan; - kegagalan Pelanggan untuk memberikan satu salinan kunci ruang bawah tanah di mana unit pengukuran berada, dan satu set lengkap kunci tempat di mana unit pengukuran berada, dan sarana perlindungan terhadap gangguan yang tidak sah dalam operasi dari unit pengukuran; - pelanggaran oleh Pelanggan terhadap ketentuan pembayaran yang ditetapkan oleh Bagian 3 perjanjian ini; - deteksi ketidakmungkinan teknis penyediaan layanan lebih lanjut yang timbul karena kesalahan Pelanggan. 2.2.9. Kontraktor berhak mengganti, bila perlu, alat ukur yang dipasang dengan alat lain yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dalam proyek. 2.2.10. Kontraktor berhak untuk melibatkan organisasi khusus pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini. 3. BIAYA KONTRAK DAN TATA CARA PEMBAYARAN 3.1. Periode penagihan berdasarkan perjanjian ini adalah satu bulan kalender. 3.2. Total biaya pekerjaan berdasarkan kontrak ditentukan berdasarkan jumlah unit pengukuran yang diservis dan berjumlah ________ (________________________) rubel untuk satu unit pengukuran, termasuk PPN ________(_______________________) rubel. 3.3. Total biaya pekerjaan berdasarkan kontrak pada saat penutupannya adalah _________ (_________) rubel, termasuk PPN ________ (_________) rubel. Jumlah yang tertera belum final dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak tergantung pada jumlah unit meteran yang dilayani. 3.4. Kontraktor, selambat-lambatnya pada tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan penagihan, memberikan kepada Pelanggan sertifikat penyelesaian pekerjaan, faktur dan faktur. 3.5. Pelanggan melakukan pembayaran pekerjaan setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah penyelesaian, perintah pembayaran sesuai dengan rincian Kontraktor. 3.6. Pembayaran pekerjaan berdasarkan perjanjian ini oleh pihak ketiga diperbolehkan, dan perintah pembayaran harus memuat referensi dari pembayar kepada Pelanggan yang menunjukkan namanya, nomor kontrak dan tautan ke dokumen pembayaran yang dikeluarkan oleh Kontraktor. 3.7. Pembayaran pekerjaan sesuai dengan pasal 2.2.2. dilakukan oleh Pelanggan sebelum dimulainya pekerjaan berdasarkan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh Kontraktor dengan selanjutnya pemberian sertifikat penyelesaian kepada Pelanggan. 4. JANGKA WAKTU PERJANJIAN 4.1. Perjanjian ini berlaku dari ___________ sampai _________. 4.2. Jika tidak ada pihak, satu bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian ini, menyatakan pengakhiran atau penutupannya berdasarkan syarat-syarat baru, maka perjanjian tersebut dianggap diperpanjang untuk tahun takwim berikutnya dengan syarat-syarat yang sama. 4.3. Perubahan dan penambahan perjanjian ini dilakukan melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh wakil sah kedua belah pihak. 4.4. Setelah berakhirnya perjanjian ini atau setelah pengakhiran lebih awal perjanjian ini, para pihak tidak dibebaskan dari penyelesaian semua perselisihan dan pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian dan perjanjian tambahan di dalamnya. 5. TANGGUNG JAWAB PARA PIHAK 5.1. Untuk kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian ini, para pihak bertanggung jawab sesuai dengan undang-undang saat ini Federasi Rusia. 5.2. Pelanggan menciptakan kondisi untuk memastikan keselamatan dan pengoperasian unit pengukuran yang aman. 5.3. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas malfungsi peralatan dan bahan perpipaan akibat cacat produksi, dan atas akibat dari malfungsi tersebut. 5.4. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan sebagian atau seluruhnya untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan perjanjian ini jika, selama masa berlakunya perjanjian ini, terjadi perubahan dalam undang-undang Federasi Rusia saat ini yang membuat pemenuhannya tidak mungkin; atau kegagalan untuk memenuhi kewajiban merupakan akibat dari force majeure yang timbul setelah berakhirnya perjanjian ini sebagai akibat dari peristiwa luar biasa. 6. KETENTUAN LAIN 6.1. Hubungan antara para pihak yang tidak diatur dalam perjanjian ini diatur oleh undang-undang Federasi Rusia saat ini. 6.2. Perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul selama pemenuhan kewajiban berdasarkan perjanjian ini diselesaikan oleh para pihak melalui perundingan. Jika kesepakatan tidak tercapai, perselisihan dan perselisihan diselesaikan prosedur peradilan di Pengadilan Arbitrase Wilayah Lipetsk. 6.3. Saat mengubah detail, alamat, dll. Pihak dalam kontrak wajib memberitahukan hal ini secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) hari. 6.4. Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap asli yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, satu untuk masing-masing pihak. 7. ALAMAT, RINCIAN DAN TANDA TANGAN PARA PIHAK PELANGGAN KPP INN Nama lengkap organisasi Nama pendek organisasi Alamat sah Alamat pos OKPO Nomor rekening saat ini Nomor rekening koresponden KONTRAKTOR 482501001 4825066916 Perusahaan saham gabungan terbuka "Perusahaan Energi Kota Lipetsk" OJSC " LGEK" 398001 , Lipetsk, hal. . Peter yang Agung, 4a 398001, Lipetsk, hal. Petra Velikogo, 4a 71766450 40702810400000001512 30101810700000000704 Nama bank Kode pos bank BIC Hubungi nomor telepon PELANGGAN ___________________ Lipetskcombank OJSC 398600 044206704 KONTRAKTOR V.A. Smir baru Lampiran No. 1 kontrak pemeliharaan unit pengukuran energi panas dan pendingin tertanggal “___ ”__________20___ . No.______ No. Alamat pemasangan PELANGGAN ___________________ Tipe Merek No Seri KONTRAKTOR V.A. Smirnov

SAMPEL

Perjanjian No.79/1

Untuk pemeliharaan dingin dan air panas(meter air)

Perusahaan Kesatuan Kota “Departemen Operasi Perumahan Kota No. 4” (GZHEU - 4), selanjutnya disebut “Pelaksana”, diwakili oleh seorang insinyur Besi Tanita Viktorovna, bertindak berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 28 September 2010, di satu sisi, dan warga negara: Ivanova Valentina Ivanovna alamat: st. Industrialnaya, 111, gedung 222, apartemen 333 selanjutnya disebut sebagai “Pelanggan”, dan bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”, telah menandatangani Perjanjian ini sebagai berikut:

1. Pokok Perjanjian.

1.1. Kontraktor menyanggupi untuk melaksanakan pemeliharaan (maintenance) meter air (meter air) yang tercantum dalam tabel sesuai dengan Keputusan Kepala Pemukiman Kota Mytishchi No. 1543 tanggal 28 Oktober 2008. “Atas persetujuan Peraturan tentang tata cara pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan alat pengukur panas, panas dan air dingin", dan Pelanggan berjanji untuk segera dan teratur membayar biaya layanan ini selama jangka waktu perjanjian ini.

1.2. Kontraktor melakukan penggantian elemen alat pengukur (ball valve, filter, check valve, dll) atau rekonstruksi unit meteran atas permintaan Pelanggan dengan biaya tambahan.

2. Kewajiban dan hak Kontraktor.

2.1 Kontraktor melakukan pekerjaan sejauh yang ditentukan oleh dokumentasi operasional dan perbaikan dari Produsen Perangkat, Peraturan Pemeliharaan, setidaknya sekali setiap 12 bulan.

2.1.1. Saat memelihara perangkat pengukur, jenis pekerjaan berikut dilakukan:

  • inspeksi visual untuk mengidentifikasi malfungsi dan penyimpangan dalam pengoperasian perangkat;
  • memeriksa keberadaan dan integritas segel, membersihkan perangkat dari debu;
  • memeriksa fungsi katup penutup air;
  • memeriksa pengoperasian mekanisme penghitungan perangkat;
  • pembukaan dan pembersihan filter dilakukan dengan biaya atas permintaan Pelanggan;
  • mengontrol pembacaan dan pencatatan pembacaan instrumen, - catatan pemeliharaan yang dilakukan dalam Sertifikat Penyelesaian Pekerjaan.

2.2. Pelanggaran aturan pengoperasian perangkat dan ketidakpatuhan perangkat pengukur dengan persyaratan yang disetujui dari Peraturan “Tentang prosedur pemasangan, penerimaan pengoperasian dan pemeliharaan perangkat pengukur untuk energi panas, air panas dan dingin”, disetujui oleh Resolusi Keputusan Kepala Pemukiman Kota Mytishchi No. 1543 tanggal 28 Oktober 2008.

dibuat oleh Pelanggan dan Kontraktor dengan tindakan 2 pihak.

2.3. Kontraktor menginstruksikan Pelanggan untuk mematuhi aturan pengoperasian meter air.

2.4. Setelah berakhirnya jangka waktu verifikasi meter air, Pelanggan wajib menggantinya dengan yang baru sesuai tarif Kontraktor yang berlaku.

2.5. Jika terjadi kegagalan alat pengukur air, dengan ketentuan Pelanggan mematuhi seluruh persyaratan Pedoman Pengoperasian Meter Air, jika alat pengukur tersebut memenuhi persyaratan Keputusan No. 1543 tanggal 28 Oktober 2008, dan jika kualitas air keran memenuhi SanPin 2.1.4. 1074, jaminan perbaikan meteran dan/atau penggantian di dalamnya Periode garansi diproduksi oleh Kontraktor secara cuma-cuma.

2.6 Kontraktor berhak untuk secara sepihak mengubah biaya bulanan pekerjaan pemeliharaan yang ditentukan dalam klausul 4.1 Perjanjian ini tergantung pada tingkat inflasi.

3. Tanggung jawab dan hak Pelanggan.

3.1. Pelanggan melakukan:

  • membayar biaya berlangganan bulanan untuk pemeliharaan tahunan perangkat pengukuran menggunakan kode batang
  • penerimaan dari "Pusat Pemukiman" Perusahaan Kesatuan Kota;
  • pengambilan bulanan dan pencatatan pembacaan alat pengukur individu dalam tanda terima yang ditetapkan
  • mengambil sampel dan melakukan pembayaran tepat waktu;
  • memastikan keamanan segel yang dipasang, integritas unit akuntansi individu (apartemen), amati
  • aturan pengoperasiannya;
  • memberikan akses kepada perwakilan Kontraktor bersama dengan Pemasok dan Perusahaan Pengelola untuk memeriksa pengoperasian perangkat pengukuran individu (apartemen) dan melakukan pembacaan kontrol;
  • segera memberitahukan kepada Perusahaan Pengelola atau Kontraktor tentang malfungsi dan penyimpangan operasional
  • alat pengukur individu (apartemen), segel rusak, dll.;
  • jangan mengizinkan orang yang bukan perwakilan Kontraktor untuk melakukan pekerjaan apa pun di lokasi pemasangan
  • alat pengukur individu (apartemen);
  • melakukan verifikasi (penggantian) alat pengukur air secara berkala tepat waktu sebelum tanggal kadaluwarsa yang ditetapkan
  • jangka waktu paspor (sertifikat);
  • menandatangani Sertifikat Pekerjaan Selesai (LAMPIRAN 1) oleh Kontraktor untuk pemeliharaan meteran air.

3.2. Jika pekerjaan berkualitas buruk dilakukan oleh Kontraktor, Pelanggan memberitahukan hal ini kepadanya dalam waktu dua hari setelah ditemukan.

4. Harga dan tata cara pembayaran.

4.1. Pembayaran pekerjaan pemeliharaan alat meteran air dilakukan oleh Pelanggan setiap bulan sebesar 33 menggosok. 54 kopek

4.2. Pekerjaan untuk menghilangkan malfungsi selama masa pengoperasian pasca garansi dan jika Pelanggan gagal mematuhi persyaratan Panduan Pengoperasian meter air selama masa garansi dan ketentuan Perjanjian ini dilakukan oleh Kontraktor dengan biaya tambahan di tarif Kontraktor saat ini. Setelah menyelesaikan pekerjaan yang diatur dalam klausul Perjanjian ini, Para Pihak membuat sertifikat penyelesaian pekerjaan.

5. Tanggung jawab para pihak.

5.1. 3a kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban mereka, Para Pihak bertanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.2. Garansi perbaikan (penggantian) meteran air tidak dilakukan dalam kasus berikut:

  • adanya kerusakan mekanis, cacat yang disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap aturan pengoperasian, penanganan yang ceroboh, atau penggunaan perangkat yang tidak tepat;
  • kerusakan segel meteran dan unit meteran;
  • perbaikan atau modifikasi sendiri perangkat dalam meteran air;
  • ketidaksesuaian kualitas air yang diukur dengan persyaratan SanPin 2.1.4.1074-01;
  • jika diubah, terhapus, terhapus atau tidak dapat dibaca nomor seri produk;
  • kerusakan meteran air akibat bencana alam, kebakaran, dll.
  • kurangnya instruksi pengoperasian meter air; Sertifikat untuk commissioning peralatan dari
  • sebuah organisasi yang mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan tersebut;

6. Kondisi lainnya.

6.1. Perjanjian ini dibuat untuk jangka waktu tidak terbatas. Saat mengganti pemilik apartemen, tempat di mana

alat pengukur air terletak di sisi Pelanggan (atas permohonan tertulisnya, atau atas permintaan tertulis

pernyataan pemilik baru), pihak dalam perjanjian ini diganti. Kewajiban Kontraktor untuk

perjanjian ini tetap berlaku.

6.2. Terlampir pada kontrak: Sertifikat penyelesaian pekerjaan (Lampiran 1).

Walikota Khabarovsk

MEMESAN

Tertanggal 13.04.2005 No.882-r

Tentang persetujuan redaksi kontrak standar untuk layanan pelanggan unit pengukuran energi panas dan cairan pendingin

Untuk mengefektifkan pekerjaan lembaga yang dibiayai dari anggaran kota untuk menyelesaikan kontrak layanan pelanggan untuk unit pengukuran energi panas dan pendingin:
1. Menyetujui versi perjanjian standar untuk layanan pelanggan unit pengukuran energi panas dan pendingin untuk organisasi yang dibiayai dari anggaran daerah.
2. Ketua komite manajemen distrik pemerintahan kota V.P. Kazakov, V.A. Kostyrin, M.B. Pankov, A.M. Fokin, Wakil Walikota - Administrator V.D. Bezlepkin, Kepala Departemen Pendidikan O. Kozina. I., Kepala Departemen Kesehatan I.A. Shapiro , Kepala Departemen Kebudayaan O.N.Rozhkova, Ketua Komite budaya fisik dan olahraga Parshin V.G. memberitahukan kepada kepala lembaga bawahan versi yang diusulkan dari perjanjian standar dan merekomendasikan agar mereka dipandu oleh rancangan yang diusulkan ketika membuat perjanjian untuk layanan pelanggan unit pengukuran energi panas dan pendingin.
3. Percayakan kendali atas pelaksanaan perintah ini kepada Wakil Walikota Pertama kota Volokzhanin A.N.

Walikota kota A.N. Sokolov

Disetujui
atas perintah Walikota kota
tanggal 13.04.2005 No.882-r

Perjanjian No._
untuk layanan pelanggan unit pengukuran energi panas dan cairan pendingin

____/____/______G.
Khabarovsk
“________________________________________”, selanjutnya disebut “Kontraktor”, diwakili oleh _____________________________________ di satu sisi, bertindak berdasarkan Piagam dan _________________________________, selanjutnya disebut “Konsumen”, diwakili oleh ____________________________ di sisi lain, bertindak berdasarkan berdasarkan _________________________________, telah mengadakan perjanjian ini sebagai berikut.

1. Pokok Perjanjian.

Berdasarkan perjanjian ini, Kontraktor berjanji untuk menyediakan layanan untuk pemeliharaan unit pengukuran energi panas (selanjutnya disebut kompleks pengukuran) sesuai dengan Peraturan pengukuran energi panas dan cairan pendingin tanggal 25 September 1995, registrasi No. dan Konsumen berjanji untuk membayar layanan ini berdasarkan sertifikat penyelesaian pekerjaan.

2. Hak dan Kewajiban para pihak.

2.1. Hak dan kewajiban Kontraktor
Kontraktor menyediakan layanan berikut:
2.1.1. Untuk pemeliharaan selama periode antar pemanasan:
- pembongkaran, perbaikan, penyesuaian, verifikasi dan pemasangan selanjutnya alat pengukur yang termasuk dalam kompleks pengukuran selama periode antar-pemanasan dan pemeliharaan alat pengukur DHW (jika ada), dengan pemberian kepada Konsumen sertifikat masuk kembali ke dalam operasi . Masuk kembali ke operasi dilakukan sesuai dengan persyaratan organisasi pemasok energi.
2.1.2. Untuk pemeliharaan selama musim pemanasan:
- pemantauan sistematis terhadap pengoperasian bagian elektronik dari kompleks pengukuran;
- diagnostik kondisi teknis perangkat;
- penyediaan layanan konsultasi kepada personel Konsumen mengenai pengoperasian kompleks pengukuran;
- jika perlu, perbaikan, perbaikan dengan pembongkaran instrumen, pengangkutannya ke tempat produksi Kontraktor dan kembali, dan verifikasi luar biasa terhadap instrumen kompleks pengukuran setelah perbaikan;
- jika perlu, Kontraktor melakukan pekerjaan penggantian perangkat yang rusak dalam waktu 3 hari kerja atas biaya sendiri;
- mengambil data yang diarsipkan dari pengukur panas melalui komputer (jika KM-5 atau SA-94, Vzlet TSR digunakan) dan memberikan laporan konsumsi panas yang ditandatangani sebulan sekali.
2.1.3. Pekerjaan pencegahan selama periode antar-pemanasan didokumentasikan dengan tindakan pembongkaran dan pemasangan (penerimaan kembali) perangkat. Pekerjaan preventif pada masa antar pemanasan untuk alat pengukur panas yang diukur secara komersial pada musim panas tidak boleh melebihi 10 hari kerja sesuai dengan jadwal yang disepakati oleh Konsumen sebelum pekerjaan dilakukan.
2.1.4. Perbaikan perangkat selama pemeliharaan selama musim pemanasan dengan pembongkaran dan pemasangan perangkat didokumentasikan dalam tindakan pembongkaran, pemasangan, dan laporan kompleks pengukuran meninggalkan mode operasi (menunjukkan alasan dan waktu perbaikan) dan tidak boleh lebih dari 3 hari kerja.
2.1.5. Berkewajiban memberikan pelayanan yang berkualitas dan penuh sesuai dengan klausul 2.1 perjanjian.
2.1.6. Berwajib menghilangkan secara cuma-cuma, atas permintaan Konsumen, dalam waktu 5 hari, kekurangan-kekurangan yang teridentifikasi dalam pelayanannya, jika dalam proses pemberian pelayanan Kontraktor melakukan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan kontrak, yang memperburuk kualitas. perangkat.

2.2. Hak dan kewajiban Konsumen

Konsumen melakukan:
2.2.1. Pengoperasian kompleks pengukuran sesuai dengan Peraturan Pengukuran Energi Panas dan Pendingin tanggal 25 September 1995. nomor registrasi 954.
2.2.2. Mengambil pembacaan harian dari pengukur panas, menyimpan catatan nilai konsumsi panas dalam bentuk yang ditetapkan untuk perangkat yang digunakan, dan mengirimkannya ke organisasi pemasok energi dalam jangka waktu yang disepakati dalam kontrak.
2.2.3. Apabila terjadi kegagalan sistem pengukuran, Konsumen dalam waktu 24 jam memberitahukan kepada petugas operator Kontraktor melalui pesan telepon dari pukul 10.00 hingga 18.00 melalui telepon No.
2.2.4. Konsumen wajib memberitahukan kepada Kontraktor tanggal mulai (mematikan) sistem pemanas internal atau memulai (mematikan) sirkulasi cairan pendingin di unit elevator di fasilitas tiga hari kerja sebelumnya.
2.2.5. Berhak sewaktu-waktu memeriksa kemajuan dan mutu pelayanan yang diberikan oleh Kontraktor, tanpa mengganggu kegiatannya. Tuntutan untuk menghilangkan kekurangan dalam pelayanan yang diberikan harus disampaikan kepada Kontraktor sebelum menandatangani perjanjian pemenuhan kewajiban.
2.2.6. Ia berhak menolak untuk melaksanakan kontrak setiap saat dengan membayar kepada Kontraktor sebagian dari harga yang ditetapkan, sebanding dengan bagian dari layanan yang diberikan sebelum menerima pemberitahuan penolakan Konsumen untuk memenuhi kontrak.
2.2.7. Berkewajiban untuk mengidentifikasi orang yang bertanggung jawab di lokasi kompleks pengukuran yang dipasang di fasilitas untuk berkomunikasi dengan Kontraktor dan menyiapkan dokumentasi yang diperlukan.
2.2.8. Wajib memastikan akses tanpa hambatan bagi personel Kontraktor ke kompleks pengukuran dan, atas permintaan pertama mereka, menunjukkan log nilai konsumsi panas, yang harus ditempatkan di ruangan tempat kompleks pengukuran dipasang.
2.2.9. Wajib membayar untuk layanan yang diberikan.

3. Jangka waktu perjanjian: Awal ___________
akhir____________
3.1. Durasi antar pemanasan dan periode musim dingin ditetapkan untuk setiap objek sesuai dengan Lampiran.

4. Biaya jasa berdasarkan kontrak adalah: _____ribu gosok., termasuk PPN______ ribu rubel. sesuai dengan perkiraan (perhitungan harga kontrak), diverifikasi oleh bagian pengendalian dan estimasi.

5. Pembayaran untuk layanan.
5.1. Pembayaran untuk layanan dilakukan setiap bulan selama jangka waktu kontrak berdasarkan sertifikat penerimaan untuk penyerahan layanan dan faktur yang diterbitkan.
5.2. Pembayaran dilakukan dengan mentransfer dana ke rekening bank Kontraktor selambat-lambatnya pada tanggal 30 bulan berikutnya setelah bulan laporan.
5.3. Apabila Konsumen gagal membayar jasa yang diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam klausul 5.1 dan 5.2 perjanjian, Kontraktor berhak menghentikan layanan berlangganan.

6. Ketentuan tambahan:

6.1. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas kebenaran pembacaan kompleks pengukuran dalam hal berikut:
6.1.1. Campur tangan yang tidak sah oleh Konsumen atau orang lain dalam pengoperasian sistem pengukuran.
6.1.2. Pelanggaran aturan pengoperasian kompleks pengukuran.
6.1.3. Kerusakan mekanis pada instrumen dan elemen kompleks pengukuran karena kesalahan Konsumen.
6.1.4. Rusaknya segel pada peralatan kompleks dan jalur komunikasi karena kesalahan Konsumen.
6.1.5. Jika ada situasi terkait pembacaan instrumen yang berada di luar rentang pengukuran yang dihitung karena:
- penyimpangan parameter pendingin (suhu pipa balik, aliran maksimum air jaringan) dari nilai kontrak;
- operasi perusahaan yang tidak teratur (berhenti dan mulai secara berkala dan fluktuasi tekanan yang tajam terkait, yang menyebabkan kerusakan mekanis pada sistem kompleks pengukuran);
- perubahan beban termal.
6.1.6. Jika konsumen gagal mematuhi klausul 2.2.4.
6.2. Kontraktor tidak bertanggung jawab atas kebenaran transmisi data konsumsi panas yang ditransfer oleh Konsumen ke organisasi pemasok energi.
6.3. Dalam hal pengoperasian kompleks pengukuran yang salah karena alasan yang ditentukan dalam klausul 6.1 perjanjian ini, pekerjaan untuk memulihkan kompleks pengukuran dilakukan oleh Kontraktor dengan persetujuan para pihak dengan biaya tambahan, dengan pembuatan tindakan bilateral .

7. Tanggung jawab para pihak:

7.1. Untuk pelanggaran ketentuan verifikasi alat pengukur yang ditentukan dalam klausul 2.1.3, Kontraktor harus membayar denda kepada Konsumen sebesar 10% dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
7.2. Atas kegagalan untuk memenuhi atau tidak memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini, yang mengakibatkan kerugian, kedua belah pihak bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.3. Tindakan tanggung jawab para pihak yang tidak diatur dalam perjanjian ini diterapkan sesuai dengan norma hukum perdata.
7.4. Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas tidak terpenuhinya atau tidak terpenuhinya kewajiban berdasarkan perjanjian ini jika hal ini merupakan akibat dari keadaan force majeure. Para pihak wajib segera memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai terjadinya keadaan tersebut secara tertulis.

8. Terlampir pada perjanjian: Daftar Harga. Lampiran (Perhitungan harga kontrak dan batas waktu penyelesaian pekerjaan) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

9. Alamat dan rincian para pihak:

PELAKSANA:__________________________
KONSUMEN:_________________________________________

"Penyedia" "Konsumen"
"______"______200__g. "______"______________200__g.
Tanda Tangan____________ Tanda Tangan_____________
anggota parlemen anggota parlemen

Dokumen tersebut diverifikasi terhadap:
Buletin resmi.

Membagikan: